Kasus bermula saat perempuan kelahiran 17 Desember 1966 itu membuat akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Dengan akun itu, ia memposting catatan yang penuh dengan nada fitnah. Seperti:
23 Agustus 2017
Selain jorok rakus serakah dan bau, Cina juga pemakan manusia. Kagak kebayang bentar lagi Cina-Cina singkek makan kita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi jangan harap jadi Presiden 2019. Setelah petani tebu, garam, beras, disiksa. Wajah jelek kampungan tapi kelakuan bengis.
5 November 2017
Banser bubarin pengajian. Harusnya Jokowi bubarkan Banser Anshor, bukannya HTI.
30 November 2017
Semoga Gunung Agung meletus sampai tahun baru. Lumayan buat atraksi gratis wisatawan asing di Bali. Aamin.
11 Desember 2017
Siti Sundari menguplaod foto keluarga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dengan caption 'Kita pribumi. Rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahyanto bersama istri Lim Siok Lan dengan 2 anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di Angkatan Udara.
12 Desember 2017
Jokowi singkirkan Islam dari bumi Indonesia.
Atas perbuatannya, dr Siti Sundari harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Pada 18 Mei 2018, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada dr Siti Sundari. Ia terbukti melakukan pidana secara berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 26 Juli 2018. Baik jaksa dan dr Siti Sundari sama-sama mengajukan kasasi. Ternyata oleh MA dikurangi.
"Putusannya menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan menjadi 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan, dan denda Rp 500 juta, subsider 1 (satu) bulan kurungan," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (1/4/2019).
Perkara No. 2868 K/Pid.Sus/2018 atas nama Terdakwa Siti Sundari Daranila Utama diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan Margono.
"Sedangkan permohonan kasasi Terdakwa dinyatakan tidak diterima," ujar Andi Samsan Nganro. (asp/aan)