Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir menjelaskan, selama Maret 2019 pihaknya telah menilang 652 pengemudi yang melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ratusan pengemudi itu ditilang karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"652 (pelanggar) itu pada Maret itu adalah pelanggaran yang juga pelanggaran terhadap dilarang merokok itu. Dilarang merokok itu melanggar pasal 283 karena dia lakukan aktivitas lain di samping mengendarai, akibatnya fatal itu dia tidak konsentrasi," kata Kompol Nasir saat dihubungi detikcom, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Nasir menjelaskan konteks 'kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi' tidak hanya menggunakan ponsel, tetapi juga di antaranya adalah merokok sambil mengemudi. Aturan ini juga dituangkan dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.
"Pasal 283 itu adalah pengemudi yang tidak mengemudi secara wajar sehingga mengakibatkan terganggunya konsentrasi. Permenhub itu hanya menegaskan dan menguatkan salah satu pelanggaran tak konsen itu, nah apakah berhubungan ya pasti, tapi Permenhub berhubungan dengan UU," jelasnya.
Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."










































