Bawaslu Panggil Kades di Bogor soal Video Viral Ajak Warga Pilih Jokowi

Bawaslu Panggil Kades di Bogor soal Video Viral Ajak Warga Pilih Jokowi

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 13:47 WIB
Kantor Bawaslu (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Bawaslu Kabupaten Bogor mendalami temuan adanya video viral seorang kades di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengajak warga memilih paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebab, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala desa.

"Kita itu sekarang sedang menangani dan kita sedang melakukan pendalaman. Dan hari Jumat kemarin kita sudah melakukan rapat pembahasan pertama di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor dan kita akan menindaklanjuti masalah ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (1/4/2019).

Irvan mengatakan temuan tersebut berdasarkan informasi dari panwaslu kecamatan setempat. Saat ini Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sedang mendalami temuan tersebut 14 hari kerja ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Irvan mengatakan kades tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait videonya yang viral mengajak warga mendukung paslon 01. Ia mengatakan ada delik khusus yang diatur apabila pelanggaran dilakukan kepala desa.

"Pasti, pasti (diklarifikasi) omongannya si kades yang diduga melakukan dugaan pelanggaran. Termasuk saksi juga akan kita ini (panggil)," ungkapnya.

Sementara itu, detikcom menelusuri pelanggaran yang dilakukan kepala desa di UU Pemilu. Pelanggaran yang dilakukan kepala desa ini diatur dalam Pasal 282 dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut.

Pasal 282

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 490

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Diketahui, beredar video viral yang menampilkan seorang kades di Kabupaten Bogor mengajak warga mendukung paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Di video tersebut, terdapat seorang pria menggunakan bahasa Sunda.

Berikut ini isi pernyataan kades tersebut:

"Kita sudah dekat ke pemilihan presiden dan caleg ya. Nah, kenapa ketika saya mengumpulkan tokoh masyarakat, RT, RW, supaya kita semua kompak. Jadi kita sebagai aparatur pemerintahan, mudah-mudahan di Desa Cidokom ini tidak ada yang aneh-aneh. Kami pribadi sebagai aparat pemerintahan harus nurut sama yang di atas. Jadi mau tidak mau misalnya di masyarakat, suka tidak suka harus nurut yang di atas, yaitu ke presiden. Jadi saya sebagai kepala desa mohon kepada tokoh masyarakat, RT, RW, ya mohon dukungannya ke nomor satu, yaitu Bapak Jokowi. Siap tidak? Siap tidak?"



Simak Juga 'Viral Saat Kades di Bogor Ajak Warga Pilih Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads