Hakim Beberkan Kebohongan Ayu yang Poliandri dan Porotin Suami

Hakim Beberkan Kebohongan Ayu yang Poliandri dan Porotin Suami

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 13:13 WIB
Foto: Ayu saat siap-siap menghadapi sidang vonis (dita/detikcom)
Jembrana - Majelis hakim PN Negara, Jembrana menjatuhkan vonis tiga tahun ke Komang Ayu Puspayeni alias Ayu. Ibu tiga anak itu dinilai telah membohongi anak maupun suami sahnya saat poliandri.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Bahwa terdakwa belum mengganti uang I Gede Arya Sudarsana dan terdakwa telah membohongi suami dan anak-anak sahnya," kata ketua majelis hakim I Gede Yuliartha di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019).


Majelis hakim menimbang Ayu yang tak lulus SMA dan mengaku kuliah S2 Kedokteran di UGM Yogyakarta merupakan salah satu tipu muslihat. Selain itu, perbuatan Ayu telah merugikan suami keduanya I Gede Arya Sudarsana senilai Rp 1,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diketahui bahwa sejak berkenalan dengan korban, untuk menarik simpati dengan korban dilakukan dengan cara mengaku masih gadis atau belum menikah, sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran sehingga korban menjadi yakin dan percaya bahwa terdakwa belum menikah dan seorang dokter," jelasnya.

"Terdakwa membuktikan dirinya sebagai dokter dengan membuktikan surat-surat dan menunjukan foto-foto layaknya seorang dokter," sambung hakim.


Yuliartha menyebut dengan itu Ayu kemudian meminta sejumlah uang dengan modus untuk membiayai biaya kuliahnya. Padahal status Ayu masih istri sah dengan seorang polisi berpangkat Bripka di Ngawi, Jawa Timur.

Sementara itu, sikap Ayu yang dinilai sopan dinilai sebagai hal yang meringankan. Vonis Ayu pun lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.

"Hal meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap hakim. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads