"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Bahwa terdakwa belum mengganti uang I Gede Arya Sudarsana dan terdakwa telah membohongi suami dan anak-anak sahnya," kata ketua majelis hakim I Gede Yuliartha di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019).
Majelis hakim menimbang Ayu yang tak lulus SMA dan mengaku kuliah S2 Kedokteran di UGM Yogyakarta merupakan salah satu tipu muslihat. Selain itu, perbuatan Ayu telah merugikan suami keduanya I Gede Arya Sudarsana senilai Rp 1,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa membuktikan dirinya sebagai dokter dengan membuktikan surat-surat dan menunjukan foto-foto layaknya seorang dokter," sambung hakim.
Yuliartha menyebut dengan itu Ayu kemudian meminta sejumlah uang dengan modus untuk membiayai biaya kuliahnya. Padahal status Ayu masih istri sah dengan seorang polisi berpangkat Bripka di Ngawi, Jawa Timur.
Sementara itu, sikap Ayu yang dinilai sopan dinilai sebagai hal yang meringankan. Vonis Ayu pun lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.
"Hal meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap hakim. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini