"Menyatakan terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni alias Komang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terus-menerus sebagaimana perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim I Gede Yuliartha di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019).
Vonis Ayu dibacakan di PN Negara, Bali, Senin (1/4). Ayu tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna oranye. Rambutnya diikat dan wajahnya diberi makeup tipis.
Vonis Ayu lebih ringan 6 bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya 3,5 tahun penjara. Atas vonis itu, Ayu menyatakan pikir-pikir.
Berikut ini perjalanan hukum Ayu yang melakukan poliandri dan memoroti suami hingga divonis:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penipuan ini terungkap sejak suami kedua, Arya, mulai curiga dan menyelidiki asal-usul Ayu. Kedok Ayu pun terbongkar. Ternyata Ayu hanya lulusan SMP, tidak perawan lagi saat nikah, dan sudah punya tiga anak. Arya lalu menceraikan Ayu dan mengambil jalur hukum karena merasa dibohongi selama 2 tahun menikah.
November 2018
Ayu kemudian ditangkap tim Buser Polres Jembrana, Bali, karena diduga melakukan penipuan dan poliandri tanpa izin. Ayu saat itu ditangkap di rumah suami pertamanya, Y, yang berpangkat bripka di rumah tinggal mereka di Kecamatan Geneng, Ngawi, Jawa Timur.
Suami Ayu, yang bertugas di Polres Magetan, itu syok saat tahu istrinya telah mengkhianati cintanya dengan berpoliandri dan menguras uang suami keduanya, Arya, Rp 1,4 miliar. Ayu dan Y menikah pada 2010 di Ngawi. Dari perkawinan itu, mereka dianugerahi 3 anak. Y kemudian menggugat cerai Ayu.
Akhir 2018
Kasus dugaan penipuan Ayu bergulir di pengadilan. Ayu menjalani rangkaian persidangan di PN Negara, Bali. Ayu didakwa melakukan penipuan dan dalam sidang terungkap Ayu memoroti suaminya hingga Rp 1,4 miliar.
Tipu muslihat Ayu kemudian terungkap sebagaimana dirangkum dari berkas dakwaan yang dilansir Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali, pada Selasa, 26 Maret 2019. Pertama, nama aslinya adalah Siti, bukan Ayu. Kedua, Ayu mengaburkan pernikahan pertamanya pada 19 Juli 2010. Dari perkawinan pertama itu, Ayu diberi tiga anak.
Ketiga, saat berkenalan dengan Arya, Ayu mengaku masih perawan, padahal sudah beranak tiga. Keempat, untuk meyakinkan suami keduanya agar uang bisa mengucur, Ayu mengaku seolah-olah sedang kuliah di Fakultas Kedokteran, padahal ia hanya tamatan SMP.
Kelima, untuk meyakinkan suami keduanya, Ayu juga melakukan sejumlah muslihat. Ia membuat foto seakan-akan sedang memeriksa pasien. Keenam, Ayu membuat sebuah kartu palsu participant pendidikan kedokteran berkelanjutan kardiologi dan kedokteran. Hal itu agar Arya percaya dan uang mengucur. Ketujuh, Ayu membuat sertifikat palsu bekerja di sebuah rumah sakit di Surabaya. Dua tahun bersama, harta Arya terkuras Rp 1,4 miliar.
Akhir 2019
Ayu pun dituntut hukuman 3,5 penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.
Jaksa berharap Ayu bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sebab, Ayu dinilai tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang milik mantan suami keduanya, I Gede Arya Sudarsana.
"Harapan JPU sih divonis sesuai tuntutan 3,5 tahun buat efek jera. Lagian uang Rp 1,4 miliar tidak ada pengembalian sama sekali," ujarnya.
1 April 2019
Ayu menjalani sidang vonis kasus penipuan. Dia berharap divonis ringan oleh majelis hakim.
"Berharap (diputus) seringan-ringannya, kasihan anak," kata Ayu di ruang tahanan PN Negara, Mayor Sugianyar No 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4).
1 April 2019
Ayu dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Vonis Ayu lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Komang Ayu Puspayeni alias Komang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagaimana perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim I Gede Yuliartha di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019).
Majelis hakim menyatakan Ayu terbukti melakukan tindak pidana penipuan yaitu memalsukan statusnya menjadi single.
Majelis hakim juga menyatakan Ayu terbukti secara sah melakukan penipuan status.
Ayu dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP jo 64 KUHP. Atas vonis ini, Ayu mengaku masih pikir-pikir. (aan/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini