"Iya putusan Komang Ayu hari ini," kata JPU Gideon Ardana Reswari ketika dimintai konfirmasi, Senin (1/4/2019).
Jaksa berharap Ayu bisa dihukum sesuai perbuatannya. Sebab, Ayu dinilai tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang milik mantan suami keduanya I Gede Arya Sudarsana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulus Ayu terungkap setelah menikah selama dua tahun dengan Arya. Selama pacaran hingga menikah, Ayu yang mengaku butuh duit untuk menyelesaikan kuliah S2 Kedokteran di UGM Yogyakarta itu.
Padahal sebelum bersama Arya, Ayu sudah menikah dengan seorang polisi di Ngawi, Jatim, berinisial (Y). Pernikahan Ayu dengan Y pada 2004 dikaruniai 2 orang anak.
Serangkaian tipu muslihat pun dilontarkan Ayu sehingga tak terasa Arya telah menggelontorkan duit Rp 1,4 miliar. Lambat laun, Arya mulai curiga apalagi belakangan diketahui Ayu telah menikah dan memiliki tiga anak di Ngawi, Jawa Timur.
Arya pun melaporkan Ayu ke polisi dalam kasus penipuan. Sidang vonis dijadwalkan digelar hari ini di PN Negara, Bali siang nanti.
Saksikan juga video 'Duh! Kenalan di Facebook, Rp 99 Juta Raib Ditipu WN Australia':
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini