Kampanye Usai Ibadah Natal di Gereja, Anggota DPRD Dibui 2 Bulan

Kampanye Usai Ibadah Natal di Gereja, Anggota DPRD Dibui 2 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 31 Mar 2019 12:06 WIB
Kampanye Usai Ibadah Natal di Gereja, Anggota DPRD Dibui 2 Bulan
Ilustrasi (ari/detikcom)
Poso - Anggota DPRD Sulteng, Bayu Alexander Montang dihukum 2 bulan penjara. Caleg DPRD Sulteng dari Partai Hanura itu terbukti kampanye di gereja.

Bayu adalah caleg untuk Dapil V Sulteng nomor urut 1. Pada 24 Desember 2018 sore, ia mengikuti ibadah natal di Gereja Musafir, Desa Owini, Pamona Barat, Poso.

Ia datang dengan mengunakan mobil yang dibranding dengan fotonya. Sebelum masuk ke gereja, ia membagi-bagikan kupon undian yang bisa ditukar dengan paket sembako yaitu gula pasir, satu kotak teh celup dan susu. Di paket itu terdapat tulisan 'Menuju DPRD Provinsi Tahun 2019'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ibadah natal selesai, pengurus gereja memberikan kesempatan kepadanya untuk mengucapkan natal. Saat berpidato, Bayu memanggil bendahara pembangunan gereja dan menanyakan kekurangan gereja apa lagi.

Bendahara gereja mengatakan gereja akan membangun 2 rumah pastori dan butuh dana Rp 150 juta. Bayu lalu menyatakan akan membantunya dan meminta pihak gereja membuat proposal.

"Andaikan pastori belum selesai dengan uang Rp 150 juta tetapi 2019 saya masih terpilih, maka bapak ibu masih bisa mengajukan permohonan. Andai pun jika bapak itu tidak memilih saya, kai pulang dari sini lupa saja kami," kata Bayu.

Setelah itu, Bayu membagi-bagikan uang ke anak-anak yang menyanyikan pujian natal.


Aksi Bayu terekam video dan belakangan ia diadukan ke Gakkumdu. Bayu harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa BAYU ALEXANDER MONTANG, SH, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," putus majelis PN Poso sebagaimana dilansir di websitenya, Minggu (31/3/2019).


Duduk sebagai ketua majelis Safri dengan anggota Jusdi Purmawan dan Suhendra Saputra. Bayu divonis bersalah melakukan tindak pidana pelaksanaan peserta kampanye dengan sengaja menggunakan tempat ibadah dalam kampanye dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.




Tonton juga video KPK Minta Bawaslu Lebih Giat Pantau Pemilu :

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)


Berita Terkait