Pejabat Depkeu Penerima Duit KPU Minta Penangguhan Penahanan
Senin, 26 Sep 2005 14:44 WIB
Jakarta -
Tak tahan hidup di balik terali besi, dua terdakwa pejabat Departemen Keuangan (Depkeu) yang menerima dana taktis KPU mengajukan penangguhan penahanan.Keduanya adalah Pelaksana Direktorat Jenderal Perbendaharaan Depkeu Sudji Darmono dan Kasubid Pembinaan Anggaran Direktorat Anggaran II E Depkeu Ishak Harahap. Mereka didakwa menerima dana taktis KPU Rp 342 juta dan US$ 79 ribu.Permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum terdakwa, Trimulya Suryadi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (26/9/2005)."Khusus dua terdakwa, kami jamin tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, karena semua barang bukti sudah disita KPK," kata Trimulya.Ketua Majelis Hakim Masruddin Chaniago berjanji akan mempertimbangkan permohonan tersebut.Minta Saksi Jadi TerdakwaSeorang saksi bernama Bambang Jasminto disebut-sebut ikut 'kecipratan' dana taktis KPU. Bambang diduga menerima uang sebesar Rp 27,5 juta. "Kami meminta Bambang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menerima uang dalam dua tahap. Pertama, Desember 2004 Rp 15 juta dan kedua Februari 2005 sebesar Rp 12,5 juta yang diberikan langsung oleh Wakabiro KPU M Dentjik dan Staf KPU Utomo," ungkap Trimulya.Dia menilai Bambang turut bertanggung jawab. Pasalnya, saat kasus ini mencuat, Bambang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Pertimbangan Keuangan dalam Direktorat Anggaran Departemen Keuangan."Dari jabatan tersebut, jelas Bambang memiliki kekuasaan terkait pembicaraan anggaran di Depkeu," ujar Trimulya.Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Masruddin Chaniago menolak permintaan tersebut. "Kita tidak memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, karena itu sudah ada lembaga tersendiri, yaitu pada KPK. Kalau kita hanya menerima pengajuan kasus yang akan disidangkan. Siapa pun orangnya akan kita sidang," kata Masruddin.Bambang merupakan salah satu dari 6 saksi yang diajukan. Saksi-saksi lainnya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, lalu Rahmat Sudiah, Sudihardjo dan Masduki.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































