DPD Gelar Sidang Paripurna Bahas Pengawasan Pemilu 2019

DPD Gelar Sidang Paripurna Bahas Pengawasan Pemilu 2019

Tia Reisha - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 21:09 WIB
DPD Gelar Sidang Paripurna Bahas Pengawasan Pemilu 2019
Foto: DPD
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-11 Tahun 2018-2019 yang menyoroti pentingnya pelaksanaan pemilu yang aman dan damai. Sehingga setiap anggota DPD RI akan melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019. Sidang itu juga menghasilkan berbagai keputusan pengawasan, di antaranya permasalahan penerbangan, kenaikan tarif pesawat, pendidikan kedokteran, dan lembaga penjamin.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis digelar di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, hari ini. Acara ini memiliki agenda pokok seperti Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2018-2019.

"DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan pileg dan pilpres agar tetap berjalan dengan kondusif, aman dan tertib di masing-masing daerah," ucap Nono dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kembali ke daerah, ia berpesan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak pada 17 April 2019 nanti. Ia mengimbau kepada seluruh anggota DPD RI untuk dapat melakukan pengawasan pra dan pasca pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden.

Oleh karena itu, sambungnya, peran aktif dari setiap anggota DPD RI bersama seluruh elemen masyarakat di daerah diharapkan dapat menjadikan pemilu damai dan penuh dengan semangat kebersamaan serta kekeluargaan. "Sehingga menghasilkan pemimpin bangsa yang sesuai dengan harapan kita bersama," harap senator asal Maluku itu.


Pada penyampaian laporan alat kelengkapan, Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan atas UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka dari itu, DPD RI mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pesawat udara.

"Pemerintah juga harus membentuk Majelis Profesi Penerbangan (MPP) yang diamanatkan Pasal 323 dan 364 UU Penerbangan," lontarnya.

Tidak hanya itu, Komite II DPD RI juga mendesak Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan kartel yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat secara sepihak dalam beberapa bulan terakhir. "Kami juga mendesak agar diumumkan harga tiket pesawat setiap awal bulan sebagai bentuk transparasi," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BKSP DPD RI GKR Ayu Koes Indriyah mengatakan dalam rangka memperkuat hubungan parlemen dan kerja sama bilateral dengan negara sahabat, yaitu Austria dan Slovakia, DPD RI perlu melakukan komunikasi intensif dan berkelanjutan dengan Bundesrat (Senat Austria).

"Hal ini agar menjalin dan memperkuat pengembangan lembaga bikameral dunia maupun hubungan bilateral kedua negara," ucapnya.

Ayu juga menjelaskan Slovakia memiliki kualitas pendidikan yang baik dan mampu menciptakan ahli di bidang teknik dan otomotif. Bahkan, Kementerian Pendidikan Slovakia membuka peluang kerja sama dengan Universitas Indonesia.

"Kami ingin mengajak Komite III DPD RI untuk mendorong realisasi kerja sama ini agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang ingin belajar di Slovakia," ujarnya.


Selain itu, Ketua komite I Benny Rhamdani melaporkan bahwa saat ini Komite I tengah menyusun RUU tentang Daya Saing Daerah. Menurutnya, daya saing daerah sangat diperlukan untuk menopang kiprah dan posisi daya saing Indonesia. "Model pembangunan daerah yang ideal juga perlu dirumuskan dalam upaya mengakselerasi pembangunan di daerah," tegasnya.

Benny juga berharap peningkatan dan pengembangan daya saing daerah sejatinya diikuti oleh dukungan dan kepastian regulasi yang memadai. "Butuh sebuah UU untuk mendukung pengembangan daya saing daerah yang kini telah menjadi isu global," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komite III Dedi Iskandar Batubara mengatakan pihaknya telah melaksanakan penyusunan pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Proses pendalaman materi pun sudah dilakukan sejak masa sidang sebelumnya. "Muatan materi yang cukup kompleks mendorong Komite III untuk terus menggali data dari beberapa sumber," tuturnya.

Dedi pun menilai permasalahan yang mendasar dari penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran, yakni adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dengan organisasi profesi kedokteran. Perbedaan itu terkait dengan perlu tidaknya UU tersebut. "Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa banyak terdapat peraturan pelaksana yang hingga saat ini belum diterbitkan," pungkasnya. (idr/idr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads