Abrar menjalani sidang DKPP di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/3/2019). Sidang dipimpin anggota DKPP, Teguh Prasetio.
Abrar Aziz diadukan ke DKPP oleh April Adet setelah sebuah foto pertemuannya dengan Dahnil beredar luas di media sosial.
Pertemuan Abrar dengan Dahnil berlangsung pada 22 Januari 2019 di salah satu rumah makan di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Saat itu Dahnil melakukan kunjungan ke daerah itu sekaligus melantik kepengurusan Pemuda Muhammadiyah.
DKPP memeriksa Ketua KPU Kota Pariaman. (Jeka Kampai/detikcom) |
Kepada majelis hakim, Abrar mengakui pertemuan tersebut. Namun ia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai pemilu karena pertemuan itu terjadi secara spontan di antara sahabat atas dasar hubungan persahabatan yang terjalin sejak lama.
"Sidang ini digelar untuk menggali fakta terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pengadu. Salah satu fakta disebutkan bahwa terlapor membenarkan adanya pertemuan namun sebatas spontanitas," kata anggota DKPP, Teguh Prasetio, seusai sidang.
Menurut dia, kesimpulan dari sidang akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan sidang pleno di hadapan tujuh komisioner DKPP lainnya.
"(Bagaimana) putusannya, sabar (menunggu)," katanya. Hasil sidang nantinya dapat memutuskan berbagai macam sanksi. Bisa dari yang teringan, yakni rehabilitasi terhadap teradu hingga sanksi tertinggi, yakni pemberhentian teradu sebagai Ketua KPU.
"Kalau tidak terbukti, rehab. Kalau terbukti, sesuai dengan derajat kesalahan. Sanksi tertinggi pemberhentian tetap, diberhentikan sebagai ketua. Bisa ditegur, dari yang biasa sampai keras," jelas Teguh. (fjp/fjp)












































DKPP memeriksa Ketua KPU Kota Pariaman. (Jeka Kampai/detikcom)