"Polsek Pesanggrahan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fajrul Choir telah melakukan penangkapan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan", kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Suharyono, Jumat (29/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merupakan karyawan restoran yang baru 2 hari bekerja sebagai koki di restoran milik korban, pelaku meyakinkan korban untuk mencarikan penglaris supaya restoran milik korban bisa ramai pengunjung", ujar Suharyono.
Tak hanya emas seberat 1,7 gram, pelaku juga diketahui membawa barang-barang berharga lainnya milik korban. Pelaku langsung kabur setelah dua hari bekerja di restoran.
"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci mobil Suzuki Grand Vitara BG-1153-Z warna silver dan kompor panggangan yang ada di restoran lalu pergi dan tidak bisa dihubungi oleh korban", kata Suharyono.
Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Jatiasih, Bekasi, Rabu (20/2) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah motor matic, 1 buah HP, dan 2 buah kartu anggota pers. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 juncto 378 juncto 372 KUHP. (knv/jbr)











































