"Kalau kita lihat, korban sepertinya cukup banyak. Jadi saya harapkan masyarakat yang pernah berhubungan dengan Ibu Tampa, apabila merasa jadi korban, bisa melapor ke Polsek Bontoala, Polrestabes Makassar. Kita buat posko pelaporan untuk korban penipuan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Jumat (29/3/2019).
Setelah Nenek Tampa ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian di Polsek Bontoala melakukan pemeriksaan secara intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui nenek itu telah melancarkan aksinya sejak 2017 dengan pola berpindah-pindah daerah di beberapa kota, seperti di Kota Makassar, Nunukan, dan Jakarta. "Dia lakukan sudah tiga tahun penipuan ini," tutur Dicky.
Sedangkan modus tersangka dalam memperdaya korbannya adalah mengaku memiliki makhluk gaib yang dapat melipatgandakan uang sepuluh kali lipat.
"Dia kenal dulu dengan korban, cerita dengan korban dia memiliki kemampuan menggandakan uang. Korban tertarik dan mengirim mahar. Biaya ini untuk menarik orang gaib itu. Kemudian ditransfer uangnya dan diyakini korban uang miliaran rupiahnya akan diberikan," jelas Kombes Dicky. (rvk/asp)











































