Suket Bisa untuk Nyoblos, KPU Segera Revisi Peraturan Terkait

Suket Bisa untuk Nyoblos, KPU Segera Revisi Peraturan Terkait

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 14:35 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
jakarta - Mahkamah Konstitusi mengesahkan surat keterangan (suket) e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Terkait putusan ini, KPU mengatakan akan mengubah PKPU terkait penghitungan suara.

"PKPU 3 Tahun 2019 kami akan lakukan perubahan. Sebab, ada terkait dengan waktu penghitungan suara," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Viryan mengatakan, selain PKPU pemungutan suara, terdapat beberapa PKPU yang berpotensi akan diubah. Di antaranya aturan logistik, terkait dengan penambahan TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang berpotensi diubah, yakni mulai PKPU 3, kemudian PKPU logistik, dan surat keputusan (SK). PKPU logistik terkait dengan pendirian TPS tambahan," ujar Viryan.

Selain itu, dia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Dukcapil dan Bawaslu. Hal ini untuk membicarakan perubahan teknis serta beberapa perubahan.

"Suket itu kan diperuntukkan bagi pemilih yang belum punya KTP elektronik, dan belum masuk DPT dan DPTB, itu poinnya. Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Dukcapil dan Bawaslu," kata Viryan.

"Sehingga dua hari ke depan, kami akan koordinasi agar bisa sepaham dengan teknis yang mengalami perubahan dan langkah-langkah terkait persiapan," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan suket e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," demikian putusan MK dalam sidang di gedung MK, Kamis (28/3).


Simak Juga "KPU Sebut Ada Pihak Ingin Mendeligitimasi Penyelenggara Pemilu":

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads