"Iya ini jadi dari Polsek Pancoran Mas (Panmas) menangkap pengedar narkoba jenis ganja. Ditangkap berdasarkan informasi dari warga. Pertama memang ada warga yang diduga melakukan pesta narkoba," kata Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana kepada wartawan di Polresta Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (29/3/2019).
Setelah mendapat laporan dari warga, polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan Teguh di Kp Rawa Panjang, Bojong Gede. Kemudian 16 paket ganja seberat 3 kg ditemukan di rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menjelaskan selain menjadi pengedar, kedua pelaku juga menjual paket tersebut ke Depok dan luar kota. Satu paket ganja seberat 200 gram dihargai oleh pelaku sebesar Rp 700 ribu.
"Iya dia kurir dan jual juga. Mereka jual sepaket Rp 700 ribu, per paket 200 gram. Ini ada 16 paket, 700 kali 16, sekitar Rp 14 jutaan. Mereka biasa jual ke Depok, ke luar daerah juga bisa," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan UU no 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman hukuman maskimal 15 tahun. (rvk/rvk)











































