Korupsi KPUD DKI Dilimpahkan ke Pengadilan Oktober

Korupsi KPUD DKI Dilimpahkan ke Pengadilan Oktober

- detikNews
Senin, 26 Sep 2005 13:00 WIB
Jakarta - Kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan segera diadili. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menyerahkan berkas tiga tersangka kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Oktober 2005.Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rusdi Taher kepada wartawan usai mengikuti pelantikan 33 pejabat eselon II Kejagung di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin (26/9/2005). Ketiga berkas yang akan diserahkan yakni berkas Ketua KPUD DKI M Taufik, Bendahara KPUD Neneng Euis Pahlopi, dan anggota KPUD DKI A Riza Patria. Rusdi memperkirakan, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 9 miliar. "Sekarang ini sudah rampung. Berkas sudah selesai tinggal saya koreksi rencana dakwaannya," kata Kajati DKI. Selain kasus KPUD DKI, Kejati DKI juga menargetkan melimpahkan kasus sapi Bulog, kasus perhubungan, dan kasus Bank DKI ke pengadilan pada awal Oktober 2005. (iy/)


Berita Terkait