Usai Diperiksa KPK, Samin Tan Tersangka Suap Eni Saragih Tak Ditahan

Usai Diperiksa KPK, Samin Tan Tersangka Suap Eni Saragih Tak Ditahan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 18:34 WIB
Samin Tan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengusaha Samin Tan tidak ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan. Samin merupakan tersangka pemberi suap pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.

Samin menyudahi pemeriksaan pada pukul 18.22 WIB, Kamis (28/3/2019), di KPK. Pria berkacamata itu terlihat selalu menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu, saya lupa," ucap Samin saat dicecar wartawan dengan berbagai pertanyaan mengenai kasus yang membelitnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samin sebelumnya datang ke KPK pada pukul 10.33 WIB. KPK sebelumnya telah mencegah Samin bepergian ke luar negeri terkait kasusnya itu.

Selain Samin Tan, Direktur PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani sebagai saksi dicegah ke luar negeri. Nenie merupakan anak buah Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi.

Samin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap senilai Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu, menurut KPK, diduga diberikan agar Eni membantu anak perusahaan Samin, yaitu PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup), yang sedang bermasalah.




Permasalahan itu terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Sebagai informasi, PKP2B PT AKT itu sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM. Penghentian itu dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri ESDM karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.

PT AKT sempat menggugat surat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PT AKT menang hingga surat keputusan itu dibatalkan dan dicabut lewat putusan majelis hakim PTUN.

Kementerian ESDM kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan menang hingga surat keputusan itu berlaku lagi. PT AKT kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi kalah sehingga putusan PT TUN tetap berlaku dan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang penghentian PKP2B itu tetap berlaku. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads