Nazar Lempar Kesalahan ke Yusacc, Hamdani Tak Terima
Senin, 26 Sep 2005 12:06 WIB
Jakarta -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin lagi-lagi tak mendapat dukungan anak buahnya. Dalam sidang kasus korupsi KPU dengan terdakwa dua pejabat Departemen Keuangan (Depkeu), kesaksian Nazar dibantah Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin.Sidang kasus korupsi KPU digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (26/9/2005). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masruddin Chaniago. Sidang mengadili terdakwa pelaksana Direktorat Jenderal Perbendaharaan Depkeu Sudji Darmono dan Kasubid Pembinaan Anggaran Direktorat Anggaran II E Depkeu Ishak Harahap. Keduanya didakwa menerima dana taktis KPU Rp 342 juta dan 79 ribu dolar AS.Nazar dan Hamdani merupakan dua dari enam saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Kedua pejabat KPU itu dimintai kesaksian mengenai pemberian dana taktis kepada dua terdakwa dari Depkeu.Dalam kesaksiannya Nazar menyatakan tidak mengetahui pemberian dan permohonan izin dari Biro Keuangan terhadap pemberian dana taktis kepada Direktorat Anggaran Depkeu. Menurut Nazar yang bertanggung jawab tentang hal itu Sekretaris Jenderal KPU yang dijabat Safder Yusacc."Ini sesuai dengan SK KPU yang menyatakan pertanggungjawaban pengelolaan dana taktis ada pada Sekjen," kata Nazar.Nazar membenarkan dana taktis KPU juga digunakan untuk memberi uang insentif karyawan KPU. Namun Nazar tetap mengelak pertanggungjawaban pemberian uang itu ada pada dirinya. Tanggung jawab itu, katanya, tetap ada pada Sekjen.Kesaksian Nazar itu langsung dibantah Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin yang dihadirkan sebagai saksi berikutnya. Hamdani menegaskan, semua pemberian dana taktis KPU berdasarkan dan sepengetahuan pimpinan KPU. "Pimpinan itu diartikan sebagai Ketua KPU dan Sekjen KPU," kata Hamdani.Dalam kesaksiannya Hamdani mengakui pernah diminta Wakabiro Keuangan KPU M Dentjik untuk memberikan anggaran sebanyak Rp 920 juta untuk Dirjen Anggaran Depkeu. Perinciannya, pertama diberikan pada akhir Juli 2004 sebesar Rp 700 juta. Kedua pada Desember 2004 sebesar Rp 100 juta dan yang ketiga pada Februari 2005 sebesar Rp 120 juta."Ketiga hal ini semuanya berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan pimpinan KPU," tandas Hamdani. Selain Nazar dan Hamdani, sidang juga akan meminta kesaksian pejabat anggaran Depkeu yakni Bambang Jasminto, Rahmat Sudiah, Sudihardjo dan Masduki.
(iy/)










































