MK Perpanjang Waktu Hitung Suara di TPS Selama 12 Jam

MK Perpanjang Waktu Hitung Suara di TPS Selama 12 Jam

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 14:50 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara sebelumnya maksimal pukul 00.00, maka dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda.

Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyatakan:

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh MK diubah menjadi:

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal perhitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

MK memberi waktu tambahan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak, yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

"Bahwa sekalipun jumlah pemilih untuk setiap TPS telah ditetapkan paling banyak 300 orang. Namun, dengan banyaknya jumlah peserta pemilu, yang terdiri dari dua pasangan calon presiden, 16 (enam belas) partai politik nasional dan khusus Aceh ditambah dengan 4 (empat) partai politik lokal peserta pemilu dengan tiga tingkat pemilihan, dan perorangan calon anggota DPD, serta kompleksnya formulir-formulir yang harus diisi dalam penyelesaian proses penghitungan suara, potensi tidak selesainya proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara sangat terbuka. Belum lagi jika faktor kapasitas dan kapabilitas aparat penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat TPS, turut dipertimbangkan," demikian putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi dalam sidang di gedung MK, Kamis (28/3/2019).

[Gambas:Video 20detik]



Menurut MK, penyelenggaraan pemilu serentak, dalam batas penalaran yang wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan, termasuk memerlukan waktu lebih lama.

"Apalagi jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014," ujar MK.


Saksikan juga video 'TKN: TPS Dijaga Bukan dengan Piknik, Kayak Enggak Ada Kerjaan':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads