"Tujuan kami semata-mata untuk mengamankan jalannya persidangan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada detikcom, Kamis (28/3/2019).
Dia mencontohkan saat Hercules terlihat mengamuk saat turun dari mobil tahanan. Menurutnya, polisi harus mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi hingga pengamanan dilakukan dengan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mempersilakan jika Anshori ingin melaporkan hal tersebut ke Propam. "Silahkan saja jika mau melapor," ujarnya.
Sebelumnya, Anshori memprotes polisi yang mengawalnya ke ruang sidang karena menenteng senjata. Dia mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Propam (Profesi dan Pengamanan).
"Masa senjata diacungkan, akan kami laporkan ke Propam insiden itu," kata Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (27/3).
Sebelum menjalani sidang vonis kemarin, Hercules dikawal tim empat personel polisi (anggota Tim Pemburu Preman) Polres Jakarta Barat. Mereka awalnya turut mengikuti Hercules yang berjalan ke kursi di barisan pengacara di ruang sidang.
Hercules yang menyadarinya langsung berteriak meminta polisi bersenjata itu keluar dari ruang sidang. Akhirnya, polisi bersenjata itu keluar dari ruang sidang.
Setelah tim pengamanan TPP Polres Jakbar keluar ruangan sidang, Hercules langsung duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim memulai pembacaan putusan perkara kekerasan terkait pendudukan area PT Nila Alam, Kalideres, Jakbar.
Hercules sendiri divonis hukuman 8 bulan penjara. Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.
Saksikan juga video 'Ini Alasan Polisi Tak Borgol Tangan Hercules':
(aud/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini