"Dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang kita baca, tidak terkait dengan pembuktian, artinya hanya ditelepon oleh Bu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin). Itu saja," ujar jaksa KPK I Wayan Riana usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/3/2019).
Awal mula kemunculan nama Tjahjo dalam pusaran perkara ini ketika Bupati Neneng menyebut namanya dalam sidang. Neneng mengaku pernah berkomunikasi dengan Tjahjo saat menghadap ke Soni terkait polemik penghentian perizinan Meikarta. Neneng menyebut Tjahjo meminta bantuannya mengurus perizinan Meikarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah terbukti di Soni (Sumarsono/mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah), terakomodir di keterangan Soni," imbuh Wayan yang juga menyebutkan Tjahjo tidak akan dihadirkan dalam sidang.
Dalam persidangan sebelumnya Soni membenarkan adanya komunikasi antara Tjahjo dengan Neneng. Namun awalnya Soni tidak tahu apa isi pembicaraan keduanya. Belakangan ketika perizinan Meikarta menjadi polemik, Soni mengaku bila Tjahjo bercerita padanya.
"Dibantulah tapi harus sesuai aturan, itu kata-kata Pak Menteri setelah saya tanya. Intinya menyelesaikan," kata Soni pada saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya.
Tjahjo pun sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan. Pada saat itu dia mengakui berbicara dengan Bupati Neneng melalui sambungan telepon.
"Saya bicara saja, 'Ya sudah kalau sudah beres semua segera bisa diproses sesuai aturan.' Itu saja," ucap Tjahjo pada saat itu.
Tonton juga video Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta:
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini