"Mengadili menyatakan terdakwa Brandy Andrian Da Silva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Ariningsih di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Brandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan ke korban DMS (30). Brandy juga dinyatakan melakukan pemerkosaan dengan ancaman.
"Hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa, korban DMS mengalami perasaan malu, terpukul, dan trauma secara psikologis. Perbuatan terdakwa tidak terpuji dan sudah pernah dihukum," tutur Sri Wahyuni.
Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Atas putusan hakim ini terdakwa Brandy mengaku menerima.
"Menerima Yang Mulia," ucap Brandy.
Kasus ini terungkap pada Rabu (31/10/2018), sekitar pukul 02.00 Wita di Pondok Satriya, Jl Tegeh Sari III, Kuta, Badung. Korban dan pelaku merupakan teman satu kos-kosan.
Kala itu Brandy mengetok pintu kamar indekos DMS setelah pintu dibuka terdakwa langsung masuk dan menyodorkan gunting di pinggang korban. Brandy lalu meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Di bawah tekanan DMS terpaksa melayani nafsu bejat terdakwa. Ulah bejat itu sempat terhenti ketika pintu korban digedor pacar terdakwa bernama Viola yang juga tinggal di kos yang sama. Namun, karena tak mendapat jawaban, Viola lalu pergi meninggalkan kamar korban.
Kemudian terdakwa mengulangi perbuatan bejat itu dan mengancam korban dengan gunting yang diarahkan ke leher korban. Setelah terpuaskan terdakwa lalu pergi meninggalkan indekos korban.
Nahas, masih di hari yang sama terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan dalih menemui korban di kamar kosnya untuk meminta maaf. Pemerkosaan itu kembali terjadi. Brandy juga nekat mengambil fotonya dengan DMS dengan tujuan memeras korban untuk menuruti nafsu bejatnya itu.
Atas perbuatannya itu, Brandy dinyatakan bersalah melanggar pasal 285 KUHP.
Simak juga video Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil:
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini