"Berkas kasusnya sudah diserahkan ke pihak Kejari Padang untuk dilakukan penelitian. Saat ini kami sifatnya menunggu dari jaksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna di Padang, yang dilansir Antara, Rabu (27/3/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes membenarkan penyerahan berkas dari polisi tersebut.
"Saat ini berkas untuk kasus itu sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum," kata Yarnes.
Ia mengatakan, jika berkas kasus dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka serta barang bukti dari polisi ke jaksa (tahap II) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Jika dinilai belum lengkap, maka berkas akan kami kembalikan kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk," ucap Yarnis.
Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru. Saat dilakukan penggerebekan pada 29 Januari 2019, petugas menemukan barang bukti sate padang mengandung daging babi. Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya karena mendapatkan laporan masyarakat.
Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang dagingnya positif mengandung babi. (rvk/gbr)