Pendukung bersorak dan bertepuk tangan saat majelis hakim menyatakan Hercules dihukum 8 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hercules membantu Handy Musawan saat memasang plang di area milik PT Nila Alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hercules Divonis 8 Bulan Penjara |
"Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," kata hakim membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019).
Putusan ini lebih rendah dari jaksa Kejari Jakbar yang mmenilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa saat itu menuntut Hercules 3 tahun penjara.
Tonton video keriuhan ruang sidang saat Hercules divonis 8 bulan bui.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini