"Senin depan kita menghadirkan saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi. Kita jadwalkan hampir 20 orang," ujar jaksa KPK I Wayan Riana usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/3/2019).
Para anggota dewan itu nantinya akan ditanya soal dugaan aliran uang terkait proyek Meikarta yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Para anggota dewan itu memang sebelumnya telah mengembalikan uang ke KPK karena diduga menerima fasilitas bepergian ke Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pernah menyampaikan adanya pengembalian uang dari para anggota dewan itu yang totalnya mencapai Rp 180 juta. KPK menduga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu menerima fasilitas wisata bersama keluarganya ke Thailand. Fasilitas itu diduga KPK terkait pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR) di DPRD yang masih terkait kepentingan Meikarta.
Dalam persidangan ini total ada lima terdakwa yang diadili yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.
Tonton juga video Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta:
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini