Saksi yang dihadirkan itu atas nama Fitradjaja Purnama. Dia merupakan satu dari empat terdakwa yang telah divonis bersalah dalam perkara itu sebagai pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu sumbernya dari mana?" tanya jaksa pada Fitradjaja yang duduk di kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/3/2019).
"Saya tidak tahu, itu dari Henry (Henrry Jasmen P Sitohang/terdakwa yang sudah divonis juga)," jawab Fitradjadja.
Pertanyaan jaksa beralih tentang pemberian uang ke Daryanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi. Dalam dakwaan Neneng, Daryanto disebut menerima Rp 500 juta.
"Berapa diberinya? Rp 500 juta?" tanya jaksa.
"Saya bilang kalau nggak Rp 300 juta, Rp 350 juta. Saya bicara kisaran angka, bukan angka yang pasti," kata Fitradjadja.
"Sumbernya dari mana?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu sumbernya dari mana. Itu dari Henry. Tapi saat itu, seperti yang disampaikan dalam persidangan lalu, memang ada sejumlah permintaan," jawab Fitradjadja.
Jaksa kemudian beralih menanyakan soal pemberian ke Dinas PUPR Bekasi. Fitradjadja menyebut pemberian ke Dinas PUPR berawal dari permintaan Jamaludin (Kadis PUPR Pemkab Bekasi ) dengan menyebut nominal Rp 4 miliar untuk izin-izin yang diurus di Dinas PUPR.
"Urusan izin apa saja?" tanya jaksa KPK.
"Itu rekomendasi yang ada hubungannya di Dinas PUPR. Mulai dari masterplan, blok plan sampai site plan," kata Fitradjadja.
"Apakah diberitahu ke Billy Sindoro?" tanya jaksa.
"Saat Jamaludin menyampaikan angka Rp 4 miliar itu, saya kasih tahu," jawab Fitradjadja.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini