"Hari ini kami akan memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu dan melaporkan oknum camat tersebut ke Bawaslu. Ini pelanggaran berat dan melukai semangat berdemokrasi kita", kata Ketua DPW PSI Sulawesi Utara, Melky Pangemanan bersama Guntur Kumaunang, tim kuasa hukum PSI Sulut.
Pemasangan bendera PSI itu dalam rangka kehadiran Ketua Umum PSI Grace Natalie di Sulawesi Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSI menilai oknum camat tersebut melawan hukum karena diduga mencopot bendera PSI. Mereka juga menduga si camat berlaku tidak netral sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Jelas oknum camat tersebut tidak paham aturan dan bersikap tidak netral. Padahal dia seorang ASN. Kami minta Bawaslu bertindak cepat, tegas dan adil," kata Melky.
Melky menyebut ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dia mengatakan bahwa sudah dijelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN, begitu juga dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, surat edaran KSN tentang Pengawasan Netralitas ASN di Masa Pilkada, dan Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN.
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, lanjut dia, memuat larangan bagi ASN di antaranya dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain. (gbr/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini