Kepala Kantor Keimigradian TPI kelas II Timika, Jesaja Samuel Enock, mengatakan pengawasan orang asing terus dilakukan melalui komunikasi dan kerjasama dengan beberapa instansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing.
"Ada sekitar 1.015, sekitar 700 sebagai tenaga kerja asing, dan keluarga ya sekitar itulah totalnya WNA di Timika," kata Jesaja Samuel Enock.
Walau beberapa sponsor atau penjamin yang mempekerjakan WNA terus malaporkan keberadaan Tenaga Kerja Asing kepada Keimigrasian Kelas II TPI Timika. Namun, pihaknya mengaku terus memantau ribuan WNA yang ada di Timika, dari pekerjaan, sampai Izin tinggal dinas, Izin tinggal kunjungan, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap.
Enock menambahkan WNA yang ada di Timika merupakan para pekerja Freeport. Ada juga pekerja asing sebagai pilot-pilot daerah pedalaman.
Menurut dia, ada 13 orang WNA di Timika yang dideportasi Imigrasi TPI Kelas II Mimika sejak Januari-Maret 2019.
(aan/rvk)











































