Hal itu disampaikan Henry saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan 4 terdakwa lainnya dari jajaran Pemkab Bekasi. Henry mengaku mengarang narasi dibuntuti itu untuk menakut-nakuti pejabat Pemkab Bekasi yang menagih uang padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry menyebut pejabat yang menagihnya yaitu Asep Buchori yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi. Duit yang ditagih Asep disebut Henry merupakan commitment fee penerbitan izin alat proteksi kebakaran untuk proyek Meikarta.
Dalam surat dakwaan disebutkan bila commitment fee itu sebesar Rp 1 miliar yang diberikan dalam 4 tahap. Sedangkan narasi Henry dibikin saat Asep menagih uang tahap ketiga pada 9 Juni 2018.
"Dia sering telepon saya. Ketika dia telepon tanya, 'Apa kabar?' 'Eh gimana, Kang?' Kalau sudah nanya itu, saya sudah mikir menanyakan sesuatu nih, baru saya cerita (dibuntuti KPK)," ucap Henry.
Pengacara salah satu terdakwa dalam sidang itu kemudian meminta jaksa KPK memutarkan rekaman hasil sadapan percakapan telepon antara Henry dengan Asep. Berikut isinya:
Asep Buchori: Assalamualaikum
Henry: Waalaikumsalam
Asep Buchori: Gimana kabar? Sibuk terus ya
Henry: Ya lagi di Puncak nih
Asep Buchori: Gimana kang?
Henry Jasmen: Kang, kemarin ada info dari teman di Kuningan. Jadi tim mereka itu ada yang buntuti kami. Makanya kita hati-hati sekali. Jadi kami nggak berani. Kemarin dibuntuti, mobilku dibuntuti, diikuti terus. Bener loh kang
Asep Buchori: Ya nggak apa-apa
Henry: Kemarin teman-teman langsung ngomong semua batalin semua
Asep Buchori: Nggak apa-apa
Henry Jasmen: Tolong sampaikan ke si Abang. Kita aman sajalah. Aku kemarin lagi matiin HP sengaja.
Asep Buchori: Oh ya nggak apa-apa. Salam buat keluarga. Mohon maaf ya
"Ini pembicaraan tanggal 9 (Juni 2018)?" tanya pengacara.
"Ya itu tadi nanyain kabar dan lain-lain. Terus saya mengarang cerita diintai KPK dan sebagainya," kata Henry.
"Di rekaman telepon, saudara buat narasi dibuntuti KPK. Apakah karena Asep menagih maka membangun narasi dibuntuti KPK sehingga membuat khawatir Asep?" tanya pengacara.
"Benar," jawab Henry.
Asep yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu kemudian dikonfrontasi mengenai 4 tahapan pemberian uang dari Lippo Group ke Dinas Damkar Pemkab Bekasi. Dalam setiap pemberian Asep mengaku menyerahkannya ke Sahat MBJ Nahor sebagai Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, yang duduk pula sebagai terdakwa dalam sidang itu.
"Dirunut saja. Pertama dapat Rp 200 juta, tahap kedua Rp 300 juta. Nah tahap ketiga ini dikasihkan ke kami Rp 250 juta. Rp 50 juta buat Pak Henry karena sudah punya janji," kata Asep.
"Saudara serahkan berapa ke Sahat?" tanya pengacara
"Rp 200 juta," jawab Asep.
Dalam persidangan ini total ada lima terdakwa yang diadili yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi. (dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini