Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Sultra Brigjen Iriyanto itu dilakukan di halaman Mapolda Sultra, Rabu (27/3/2019). Iriyanto mengatakan sabu tersebut berasal dari 13 tersangka.
Iriyanto mengapresiasi jajarannya yang telah mengungkap kasus ini. Menurut Iriyanto, dengan pengungkapan kasus tersebut, uang negara sebesar Rp 24 Milyar diselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pemusnahan, Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sultra melakukan uji sampel terhadap sabu tersebut. Hasilnya, barang itu benar mengandung amfetamin. Kemudian, sabu dimasukkan ke dalam oven raksasa (e-generator) tanpa membuka plastik kemasan. (idh/idh)











































