10 Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Polda Sultra

10 Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Polda Sultra

Sitti Harlina - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 12:29 WIB
Foto: Kapolda Sultra Brigjen Iriyanto memimpin pemusnahan sabu. (Sitti-detikcom)
Kendari - Sebanyak 10 kg sabu dimusnahkan oleh jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Januari-Maret 2019.

Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Sultra Brigjen Iriyanto itu dilakukan di halaman Mapolda Sultra, Rabu (27/3/2019). Iriyanto mengatakan sabu tersebut berasal dari 13 tersangka.


Iriyanto mengapresiasi jajarannya yang telah mengungkap kasus ini. Menurut Iriyanto, dengan pengungkapan kasus tersebut, uang negara sebesar Rp 24 Milyar diselamatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya dengan pengungkapan yang kita lakukan ini bukan hanya uang negara, tetapi kita juga bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba," kata Iriyanto.

Sebelum pemusnahan, Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sultra melakukan uji sampel terhadap sabu tersebut. Hasilnya, barang itu benar mengandung amfetamin. Kemudian, sabu dimasukkan ke dalam oven raksasa (e-generator) tanpa membuka plastik kemasan. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads