"Yang rusak sementara masih disimpan, nanti akan dimusnahkan," kata Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto di Pekanbaru, yang dilansir dari Antara, Rabu (27/3/2019).
Anton Merciyanto menjelaskan tingkat kerusakan beraneka ragam, mulai dari sobek, kusut, adanya gradasi warna, bercak, hingga kotor. Pemisahan yang rusak dilakukan saat proses pelipatan. Tujuannya memastikan surat suara yang akan digunakan pada Pemilu serentak 16 April 2019, tidak ada kendala.
Baca juga: KPU Bombana Kekurangan 17.985 Surat Suara |
"Pelipatan sudah selesai hari Kamis minggu lalu, ada surat suara yang rusak sebanyak 7.783," ujarnya.
Selanjutnya, sebut dia, untuk penggantian KPU Pekanbaru sudah melaporkan ke percetakan agar diganti karena surat rusak atau kurang masih dalam tanggung jawab pihak percetakan. Dia berharap surat suara pengganti itu bisa tiba tepat waktu sehingga proses pemungutan suara berjalan lancar.
Surat suara yang rusak di KPU Pekanbaru akan musnahkan sesuai aturan yang ada. Waktunya masih menanti arahan KPU RI.
"Pemusnahan nanti setelah pemasukan surat suara ke dalam kotak terakhir," pungkasnya.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pekanbaru ada sebanyak 507.213 orang. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.448 unit.
Saksikan juga video 'KPU-Bawaslu 'Kick Off' Cetak Surat Suara Pemilu 2019':
(rvk/imk)