Pimpinan Komisi II DPR Sepakat soal Fatwa MUI Golput Haram

Pimpinan Komisi II DPR Sepakat soal Fatwa MUI Golput Haram

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 09:34 WIB
Ilustrasi golput (dok. detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram golput di pemilu. Komisi II DPR sependapat dengan fatwa MUI itu.

"Seruan agar masyarakat tidak golput dari organisasi keagamaan maupun para tokoh agama sangat relevan dalam konteks ini," kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB, Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).


Nihayatul pun membeberkan alasannya. Dia berbicara soal kewajiban hadirnya sosok pemimpin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pandangan agama, menggunakan hak pilih hakikatnya keikutsertaan setiap individu dalam menentukan pemimpin (nasbur ri'asah), sebab eksistensi pemimpin adalah keharusan (wajib). Maka jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar untuk menjaga pentingnya posisi kepemimpinan, maka termasuk wajib dan tercatat sebagai ibadah," jelasnya.

Di lain sisi, Nihayatul juga berbicara soal hak pilih yang diatur dalam undang-undang. Menurut dia, menggunakan suara di pemilu merupakan bentuk tanggung jawab tiap warga negara demi pemerintahan yang lebih baik.



Saksikan juga video 'Ini Penjelasan MUI soal Fatwa Haram Golput':

[Gambas:Video 20detik]


"Hak menggunakan suara dalam pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi dan tanggung jawab setiap warga negara dalam mengupayakan keberlangsungan dan terwujudnya pemerintahan yang kuat serta wakil-wakil rakyat yang amanah," sebut Nihayatul.

Ia pun mengajak masyarakat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Nihayatul mengatakan suara dari masyarakat menentukan masa depan Indonesia.

"Peran serta dan sikap proaktif masyarakat dalam kecermatan mencari tahu informasi tentang calon pemimpin maupun wakil rakyat yang terbaik sangat menentukan masa depan Indonesia," kata dia.


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap golput di pemilu hukumnya haram. MUI menyebut memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban.

"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3).

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads