"Seruan agar masyarakat tidak golput dari organisasi keagamaan maupun para tokoh agama sangat relevan dalam konteks ini," kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB, Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: MUI: Golput Hukumnya Haram! |
Nihayatul pun membeberkan alasannya. Dia berbicara soal kewajiban hadirnya sosok pemimpin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain sisi, Nihayatul juga berbicara soal hak pilih yang diatur dalam undang-undang. Menurut dia, menggunakan suara di pemilu merupakan bentuk tanggung jawab tiap warga negara demi pemerintahan yang lebih baik.
Saksikan juga video 'Ini Penjelasan MUI soal Fatwa Haram Golput':
"Hak menggunakan suara dalam pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi dan tanggung jawab setiap warga negara dalam mengupayakan keberlangsungan dan terwujudnya pemerintahan yang kuat serta wakil-wakil rakyat yang amanah," sebut Nihayatul.
Ia pun mengajak masyarakat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Nihayatul mengatakan suara dari masyarakat menentukan masa depan Indonesia.
"Peran serta dan sikap proaktif masyarakat dalam kecermatan mencari tahu informasi tentang calon pemimpin maupun wakil rakyat yang terbaik sangat menentukan masa depan Indonesia," kata dia.
Baca juga: Beda Pandangan MUI dan Fadli Zon soal Golput |
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap golput di pemilu hukumnya haram. MUI menyebut memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban.
"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3).
(tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini