dihentikan. Bawaslu menyatakan kegiatan tersebut tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Penghentian laporan atas Munajat 212 itu tertuang dalam putusan yang diteken oleh Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri pada Selasa (19/3/2019). Bawaslu pun tak menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap berikutnya.
"Laporan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," demikian isi surat pemberitahuan Bawaslu DKI.
Bawaslu memutuskan kegiatan Munajat 212 tak memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492
Pasal 276 dan 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Munajat 212 digelar pada Kamis (21/2/2019) malam. Sejumlah ulama dan tokoh politik hadir dalam acara itu, di antaranya Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Titiek Soeharto; Ketua MPR Zulkifli Hasan; Wakil Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid; serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Kegiatan itu menjadi sorotan publik kala Fadli Zon berpose dua jari saat hendak memasuki panggung. Tak hanya itu, sejumlah pihak juga menyoroti terkait ucapan Zulkifli Hasan yang menyinggung soal pergantian presiden.
Kontroversi kegiatan Munajat 212 itu pun memicu adu komentar antara kubu paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan paslon 02 Prabowo-Sandiaga. Kubu 01 menilai kegiatan itu sarat politik dan melenceng dari tujuan awal.
Kubu 01 meminta Bawaslu mengusut pelanggaran dalam kegiatan Munajat 212. Pembelaan pun datang dari kubu 02. Tim Prabowo-Sandiaga menilai kubu Jokowi-Ma'ruf iri karena tak diundang dalam kegiatan itu.
Ketum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar turut memberikan penjelasan mengenai kegiatan Munajat 212 itu. Munahar menegaskan MUI DKI tidak ikut berpolitik dan menggiring masyarakat memilih calon tertentu di Pilpres 2019.
"Jadi pada intinya nggak ada yang namanya MUI menyatakan bahwa harus ke B, harus ke C, nggak ada. Ini kan persepsi orang-orang yang memang, ya atau kurang suka, atau... ya kita nggak tahulah, namanya tahun politik, semuanya kan bisa digoreng, bisa digoreng," jelasnya.
Munahar juga meluruskan terkait kehadiran tokoh-tokoh politik yang notabene merupakan pendukung capres-cawapres nomor urut 02. Dia mengklaim pihak panitia tidak mengundang mereka secara khusus.
Terkait hal itu, Bawaslu DKI memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi mulai dari Ketua MPR Zulkifli Hasan, MUI DKI, Neno Warisman, hingga Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Beberapa nama yang dipanggil Bawaslu itu memenuhi undangan klarifikasi tetapi juga ada yang tidak memenuhi panggilan.
Seusai dimintai klarifikasi oleh Bawaslu, MUI DKI menegaskan bukan timses capres-cawapres dan tak mengundang tokoh politik. MUI DKI memastikan tak ada pelanggaran dalam kegiatan Munajat 212.
"Kami tadi juga ada pertanyaan, apakah kami sebagai timses. Kami tegaskan kami bukan timses salah satu calon baik dari 01 atau 02. Sehingga kalau ditanya soal pelanggaran karena bukan timses jadi kurang pas," ujar Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdi di kantor Bawaslu DKI, Jl. Danau Agung III, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (11/3/2019).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Fadli Zon. Dia menegaskan tidak ada kampanye politik dalam Munajat 212 di Monas. Kegiatan Munajat 212 disebut Fadli berisikan zikir dan doa.
"Jadi saya diminta klarifikasi terkait kehadiran saya dalam Munajat 212 tanggal 21 Februari lalu. Kami memberikan klarifikasi, penjelasan bahwa kehadiran saya di sana adalah sebagai Wakil Ketua DPR diundang oleh panitia dan tentu saja tidak melakukan kegiatan kampanye," kata Fadli Zon usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu DKI, Jl Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/3/2019).
Kini laporan atas Munajat 212 itu pun dihentikan. Laporan dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.