"Kemarin setelah kita lihat data, yang bersangkutan itu pada tahap penuntutan dan persidangan itu sudah menjalani (masa) dalam rumah tahanan selama 3 bulan 10 hari," kata Kepala Kejari (Kajari) Jakbar, Patris Yusrian Jaya, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Sedangkan dari putusan Pengadilan Negeri Jakbar pada 19 September 2019, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan kurungan yang dihitung dengan masa rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian diputus 10 bulan dengan ketentuan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RSKO selama 6 bulan 20 hari. Sehingga dari hitungan itu menurut kita sudah menjalani 10 bulan, namun hitungan yang pasti dalam hal ini kita serahkan kepada pihak lembaga pemasyarakatan," papar Patris.
Kejari Jakbar ditegaskan Patris bakal mengeksekusi Ridho Rhoma setelah salinan putusan diterima sebagaimana ketentuan Pasal 270 KUHAO.
"Tugas kita hanya mengeksekusi apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu belum sepenuhnya dijalani terpidana untuk pidana badannya. Namun secara rinci nanti kita lihat putusan, salinan putusan seperti apa," ujar Patris.
Saksikan juga video 'Dihukum 1,5 Tahun Oleh MA, Ridho Rhoma Mohon Doa':
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini