"Saya kira memang tidak ada apapun kegiatan kampanye di sana," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Ia mengatakan bahkan seharusnya laporan terkait Munajat 212 itu tidak diproses Bawaslu sejak awal. Kini, lanjut Fadli, terbukti Munajat 212 bersih dari urusan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu DKI memutuskan menghentikan penanganan laporan terhadap Munajat 212. Bawaslu DKI menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri, pada Selasa (19/3/2019). "Laporan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," demikian tertulis dalam surat pemberitahuan Bawaslu DKI.
Saksikan juga video 'Munajat 212 Bernuansa Politik?':
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini