Muktamar PKB Kubu Alwi Dianggap Melanggar Hukum

Muktamar PKB Kubu Alwi Dianggap Melanggar Hukum

- detikNews
Minggu, 25 Sep 2005 17:28 WIB
Jakarta - Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan digelar kubu Alwi Shihab dianggap melanggar hukum karena PN Jaksel telah menolak gugatan Alwi dan melarangnya menggunakan atribut partai."Dengan melakukan muktamar, pelanggaran hukum semakin lebar. Ini tidak bisa dia lakukan meski beralasan menunggu hasil kasasi. Muktamar ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak citra pemerintahan SBY," kata Ketua DPP PKB Effendy Choirie di kantor DPP PKB, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/9/2005).Selain itu Effendy Choirie juga beranggapan jika Alwi Shihab tetap melakukan muktamar dan menggunakan atribut partai maka hal itu sudah merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian karena sudah melanggar hukum."Keramaian biarkan saja, tapi jangan gunakan simbol PKB. Kalau menggunakan simbol PKB itu sudah melanggar hukum dan polisi harus bertindak. Kami memiliki hak untuk mangambil dan merampas simbol PKB yang mereka gunakan kalau polisi tidak bertindak tegas," ujarnya.Menyangkut rencana sweeping terhadap peserta muktamar, menurut dia bisa saja dilakukan karena kubunya memiliki hak untuk membubarkan keramaian jika tetap menggunakan simbol-simbol partai.Ketika ditanyakan soal pernyataan Alwi Shihab yang menyebutkan sweeping sebagai aksi premanisme, Effendy Choirie justru menganggap sebaliknya. "Dia yang anarkhis, sudah jelas dia yang kalah. Kalah kok ngotot. Kita bertindak karena dia anarkhis," jelasnya. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini