"Sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran yang dilakukan Mendes, diagendakan siang ini pukul 14.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (26/3/2019).
Afif mengatakan pihaknya telah memberikan undangan terkait jadwal sidang putusan. Dia menyebut undangan ini diberikan kepada pihak pelapor dan terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawaslu juga telah memeriksa Eko dalam sidang pemeriksaan (20/3). Dalam pemeriksaannya, Bawaslu menginformasikan atau meminta penjelasan Eko terhadap barang bukti yang ditemukan.
"Sudah masuk sidang, kita hanya konfirmasi alat bukti kok, dihadiri Pak Menteri," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, (20/3).
Baca juga: Mendes Satu Jam Diklarifikasi Bawaslu |
Bagja mengatakan terdapat beberapa bukti yang dimintakan konfirmasi. Barang bukti dimaksud terkait surat permohonan cuti, foto Eko pada saat acara deklarasi, hingga mengkonfirmasi kegiatan yang dilakukan.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Eko. Pelanggaran tersebut terkait kampanye yang diduga tanpa cuti.
Dugaan pelanggaran ini merupakan hasil temuan Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), yang akhirnya dilaporkan dan diproses di Bawaslu RI. Kampanye diduga tanpa izin ini diduga dilakukan Eko di Sultra pada 22 Februari 2019.
Saksikan juga video 'Mendes Buka-bukaan Kasus Korupsi Dana Desa':
(dwia/gbr)