"Tentunya hari ini adalah hari pertama Pak Jokdri (Joko Driyono) melaksanakan tahanan di Polda Metro Jaya. Ya tentunya yang bersangkutan kaget juga, kaget. Tetapi kondisi normal setelah kita lakukan pemeriksaan dari dokkes Polda Metro Jaya kondisi normal tidak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Argo mengatakan Joko ditahan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Meski demikian, dia mengatakan penyidik bisa saja mengembangkan perkara dan menjerat Joko dalam kasus dugaan pengaturan skor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Masalah menyuruh penghilangan barang bukti, merusak, mengambil. Ya, tentunya nantikan penyidik akan mengembangkan seperti apa nanti apakah ada kaitannya dengan pengaturan skor dan sebagainya. Itu semua penyidik yang akan mengembangkan," ujarnya.
Joko sebelumnya sudah dibawa ke Rutan Polda Metro, Senin (25/3). Saat dibawa ke rutan, Joko tak memberi komentar apapun terkait penahanannya.
Polisi menetapkan Joko sebagai tersangka perusakan barang bukit. Dia disangka melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasangi police line.
Saksikan juga video 'Kuasa Hukum Ungkap 3 Alasan Joko Driyono Tak Seharusnya Ditahan':
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini