Pakai Rompi Tahanan, Jokdri Dibawa Penyidik ke Rutan Polda Metro

Pakai Rompi Tahanan, Jokdri Dibawa Penyidik ke Rutan Polda Metro

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 26 Mar 2019 01:26 WIB
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono ditahan. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepakbola. Jokdri terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Pantauan detikcom di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) pukul 00.15 WIB, Jokdri keluar dari ruangan penyidik. Jokdri bersama penyidik Satgas Antimafia Bola berjalan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Jokdri enggan berkomentar saat dimintai tanggapan soal penahanan. Tangannya masuk ke saku celana dan pandangan matanya terlihat mengarah ke bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sebelumnya, Jokdri menjalani pemeriksaan sejak Senin (25/3) pukul 10.00 WIB. Jokdri akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

"Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari ini," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasangi police line. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads