"Kalau bagi kami sebenarnya apa, tidak sepatutnya Pak Joko dilakukan penahanan kalau menurut kami, tapi itu alasan subjektif dari penyidik," kata Andru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya begini, kenapa kita mengindikasikan bahwa Pak Joko sepatutnya tidak ditahan, itu karena memang artinya, pertama, untuk dia melarikan diri tidak mungkin karena di Imigrasi sudah dicekal, mau lari ke mana? Kedua, mengulangi tindak pidana, tidak mungkin terjadi karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan," sambungnya.
"Kalau alasan objektifnya kan ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun. Nah berarti penyidik memakai alasan subjektif seperti itu," paparnya.
Sebelumnya diketahui, Jokdri ditahan polisi terkait kasus dugaan perusakan barang bukti match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepakbola. Jokdri akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, terhitung sejak hari ini. (idn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini