Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di sebuah situs.
"Awalnya kita lakukan cyber patrol di website s******t.org, kita search ternyata ada beberapa akun yang memperdagangkan perempuan," ujar AKBP Sandy saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dilakukan penyamaran, disepakati harganya Rp 1,8 juta," ucapnya.
Pelaku kemudian meminta pembayaran di muka (down payment) sebesar Rp 500 ribu. Uang tersebut, rupanya menjadi fee sang muncikari.
"Sisanya Rp 1,3 juta itu dibayar di tempat saat transaksi," imbuhnya.
Transaksi saat itu disepakati di sebuah apartemen di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 7 Februari 2019. Di situ, polisi menangkap TA berikut sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam perempuan, bukti transfer uang Rp 500 ribu, dan ponsel serta beberapa barang bukti lainnya.
"Kasusnya sudah mau tahap 2 dan akan segera kita limpahkan ke jaksa," tandas Sandy.
(mei/jbr)











































