Bawa Peluru di Koper, WN Meksiko Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Bawa Peluru di Koper, WN Meksiko Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 18:34 WIB
Foto: Seorang warga negara (WN) Meksiko, Jose Fabian Ibarra Valdez ditangakap petugas Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Denpasar - Seorang warga negara (WN) Meksiko, Jose Fabian Ibarra Valdez ditangakap petugas Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Valdez ketahuan membawa 10 butir peluru dalam bagasinya.

"Benar. Dapat saya konfirmasi bahwa pagi tadi, personel Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali kembali menahan seorang penumpang rute internasional yang kedapatan membawa sepuluh butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya," ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Haruman Sulaksono dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2019).


Haruman mengatakan Valdez merupakan penumpang maskapai JetStad Asia dengan rute Bali-Singapura. Saat pemeriksaan pre-screening X-Ray, Valdez terciduk membawa 10 butir peluru yang disimpan dalam plastik bening di kopernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penumpang tersebut dibawa ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan. Penumpang tersebut menyatakan bahwa koper tersebut merupakan milik dari ayahnya, serta yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat peluru di dalam koper yang dia bawa," ujar Haruman.

Dalam penerbangan, peluru aktif dikategorikan sebagai barang berbahaya atau dangerous goods. Regulasi yang mengatur tentang tata cara membawa serta peluru dan senjata api ke dalam pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.

Secara aturan, penumpang yang membawa senjata api dan peluru aktif wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas pengaman Bandara Udara untuk disampaikan ke petugas konter check in. Senpi maupun peluru aktif tersebut lalu akan diperlakukan sebagai security item atau dangerous goods.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin untuk membawa peluru aktif tersebut," terang Haruman.


Saat ini, Valdez bersama barang bukti diamankan pihak Aviation Security berkoordinasi dengan pihak Custom dan Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads