"Benar. Dapat saya konfirmasi bahwa pagi tadi, personel Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali kembali menahan seorang penumpang rute internasional yang kedapatan membawa sepuluh butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya," ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Haruman Sulaksono dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2019).
Haruman mengatakan Valdez merupakan penumpang maskapai JetStad Asia dengan rute Bali-Singapura. Saat pemeriksaan pre-screening X-Ray, Valdez terciduk membawa 10 butir peluru yang disimpan dalam plastik bening di kopernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penerbangan, peluru aktif dikategorikan sebagai barang berbahaya atau dangerous goods. Regulasi yang mengatur tentang tata cara membawa serta peluru dan senjata api ke dalam pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
Secara aturan, penumpang yang membawa senjata api dan peluru aktif wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas pengaman Bandara Udara untuk disampaikan ke petugas konter check in. Senpi maupun peluru aktif tersebut lalu akan diperlakukan sebagai security item atau dangerous goods.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin untuk membawa peluru aktif tersebut," terang Haruman.
Saat ini, Valdez bersama barang bukti diamankan pihak Aviation Security berkoordinasi dengan pihak Custom dan Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini