Kandungan Ekstasi Palsu di Tamansari: Paracetamol hingga Blauw

Kandungan Ekstasi Palsu di Tamansari: Paracetamol hingga Blauw

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 18:16 WIB
Foto: dok.istimewa
Depok - Polisi menggerebek home industry ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Ekstasi tersebut dibuat dari berbagai bahan campuran obat-obatan sakit kepala hingga cairan pemutih pakaian (blauw).

"Dari keterangan tersangka, yang diduga ekstasi palsu tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil dan blauw," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (25/3/2019).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka yakni HB (36) dan SA (40). Keduanya diduga sebagai peracik ekstasi palsu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," Katanya.



Sementara Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium, kandungan pil ekstasi palsu itu tidak mengandung MDMA.

"Kita lakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungannya tidak terdapat MDMA/unsur narkotika, bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu," tutur Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan dari BPOM RI, Dadan, menjelaskan adanya temuan tersebut merupakan pelanggaran dalam kesediaan farmasi yang dibuat secara ilegal. Dadan mengungkap,jika bahan-bahan ekstasi palsu itu dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan.

"Seperti hal contohnya bahan parasetamol jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang ada akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati dan gangguan gagal jantung. Sedangkan zat pewarna pakaian jenis blauw yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati," ujar Dadan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga exstasi Palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga extasi, dan 1 bungkus blauw. Kedua pelaku dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads