"Penetapan tersangka 1x24 jam, Sabtu (23/3). Tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Jl Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (25/3/2019).
Pasal 21 ayat 2 huruf a berbunyi 'menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup'. Kemudian huruf c berbunyi, "mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruddi masih mendalami keterangan tersangka terkait pengiriman orang utan tersebut dari Pulau Jawa ke Bali. Dengan penangkapan tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Konsulat Rusia.
![]() |
"Dia masih simpang siur (keterangannya) dari Jawa ke sini, masih kita selidiki dulu. Ini dia turis, setiap kita menangani orang asing kita koordinasi dengan konsulat," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas aviation security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggagalkan pengiriman orang utan itu pada Jumat (22/3) malam. Orang utan malang itu disembunyikan dalam kondisi terbius di keranjang dan dimasukkan ke dalam koper.
Bayi orang utan itu diperkirakan berusia 2 tahun. Selain orang utan, dalam koper tersebut petugas juga menemukan 2 tokek dan 4 bunglon. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini