Lewat putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.
"Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Anak Si Raja Dangdut yang Hobi Naik Moge |
MK memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri'. Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Andi Samsan Nganro, dengan anggota majelis, hakim agung Margono dan Eddy Army.
Video: Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara
"Maka, menurut majelis, perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Andi Samsan Nganro.
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Saat ditangkap, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.
Vonis itu tidak diterima jaksa dan mengajukan permohonan banding tapi kandas. Kasasi pun dikirimkan. Gayung bersambut dan MA memperberat hukuman Ridho. (asp/idh)