Penggerebekan muda-mudi yang terdiri dari 3 orang perempuan dan dua laki-laki dilakukan di hotel, Jl Sabandara, Kelurahan Unaaha, Konawe, Minggu (24/3/2019) malam.
Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Abdul Harist mengatakan, timnya menyita dua paket sabu, alat isap, timbangan, plastik bekas sabu dan handphone. Salah seorang yang diamankan, mengaku mendapatkan sabu dari napi di Lapas Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BNN: Ada 74 Narkoba Jenis Baru di Indonesia |
"Salah seorang tersangka yang kita tangkap (berinisial) AT, menuturkan jika ia mendapatkan barang tersebut dari AR yang merupakan narapidana di Lapas Kendari. Kemudian AT diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang lalu barang haram tersebut diambil di suatu tempat yang sudah disepakati bersama berdasarkan arahan AR," ujar Abdul, Senin (25/3/2019).
Saat ini kelima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polres Konawe. Polisi sudah menetapkan AT sebagai tersangka pengedar
Tersangka dijerat Pasal 112 UU dan atau Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini