Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Masih Ingin Ajukan PK Lagi

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Masih Ingin Ajukan PK Lagi

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 11:24 WIB
OC Kaligis kembali mengajukan peninjauan kembali karena merasa hukumannya masih terlalu tinggi (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Hukuman terpidana perkara suap, Otto Cornelis (OC) Kaligis, telah disunat Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun. Namun Kaligis masih merasa hukumannya itu terlalu berat.

"Kenapa saya ajukan PK kedua? Karena PK pertama halaman 318 faktanya adalah advokat Gary (M Yagari Bhastara Guntur) lebih berperan daripada saya. Oleh karenanya, hukuman saya tidak bisa lebih dari si Gary. Gary cuma 2 tahun dan saya 7 tahun," kata Kaligis pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis terjerat dalam perkara suap pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sedangkan, Gary yang disebut Kaligis tersebut merupakan mantan anak buahnya, yang juga telah divonis karena diyakini bersalah memberikan suap ke majelis hakim PTUN Medan tersebut.

PK kedua yang diajukan Kaligis ini disebutnya karena Gary memiliki peran yang lebih tinggi darinya. Kaligis melandaskan pendapatnya itu pada putusan MA dalam PK pertama yang diajukannya.

"Tidak ada satu sen pun barang bukti uang THR disita dari tangan saya. Hakim Tripeni tidak tahu apa isi bungkusan yang diberi oleh advokat Gary," sebut Kaligis.

Kaligis kemudian menunjukkan putusan MA untuk PK yang pertama diajukannya. Dia menyebut MA berpendapat bila dirinya seharusnya divonis sama atau mendekati besaran hukuman yang diterima Gary.

"Advokat Gary dengan bukti gratifikasi yang nyata divonis 2 tahun dan sekarang telah bebas. Tahun ini saya berumur 77 tahun, sakit-sakitan dan kalau masih saja ada disparitas yang begitu besar, saya baru bebas di usia 80 tahun," ucap Kaligis.




Putusan PK yang pertama diajukan Kaligis itu diketok pada Desember 2017. Saat itu MA mengkorting vonis Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Padahal sebelumnya Kaligis divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun dan menjadi 10 tahun di tingkat kasasi. Saat ini Kaligis masih menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Terlihat! Sel 'Nyaman' OC Kaligis di Lapas Sukamiskin, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads