"Iya hari ini (sidang tuntutan) siang," kata kuasa hukum Irwandi, Sirra Prayuna saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Sirra enggan memberikan komentar lebih banyak terhadap sidang tuntutan Irwandi.
"Saya belum ketemu Pak Irwandi," jelas dia.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.
Simak Juga "Irwandi Curiga Ada Kepentingan Politik di Kasusnya":
(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini