Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, menyampaikan prihatin atas musibah tersebut. Dia menjamin semua korban kecelakaan tersebut langsung tertangani dengan baik di rumah sakit.
"Bahwa berdasarkan pada prinsipnya Korban kecelakaan tersebut terjamin UU Nomor 34 Tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK No. 16 tahun 2017, pada sore hari di hari yang sama," jelas Budi dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1 juta dan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu.
Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polres Probolinggo untuk mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin Korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS Waluyo Jati Kraksaan kepada 5 Korban luka luka.
Berikut Korban yang telah di Jamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut:
1. Dinda, RS Waluyo Jati Kraksaan
2. Siti Hamsa, RS Waluyo Jati Kraksaan
3. Mariam, RS Waluyo Jati Kraksaan
4. Wiwik, RS Waluyo Jati Kraksaan
5. Alvian , RS Waluyo Jati Kraksaan (idr/idr)











































