Miris, Orang Utan Dibius dan Disembunyikan di Koper

Miris, Orang Utan Dibius dan Disembunyikan di Koper

Aditya Mardiastuti - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2019 11:32 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Denpasar - Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggagalkan penyelundupan seekor orang utan (Pongo pygmaeus). Orang utan itu dalam kondisi lemas karena obat bius dan disembunyikan dalam koper.

Peristiwa itu terungkap pada Jumat, 22 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu keberadaan orang utan tersebut diketahui dari pre-screening X-ray.

Mamalia yang dilindungi itu yang akan diselundupkan itu berusia 2 tahun.Mamalia yang dilindungi yang akan diselundupkan itu berusia 2 tahun. (Foto: Dok. Istimewa)

"Modus penyelundupan, orang utan dengan keranjang dimasukkan ke dalam koper penumpang dan terdeteksi di pre-screening X-ray No 3 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai," kata Kepala KSDA Bali Budhi Kurniawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang utan itu rencananya akan dibawa dari Bali ke Rusia. Pemilik koper itu diketahui bernama Zhetkov Andrei, warga negara Rusia.

Orang utan diduga akan dibawa ke Rusia.Orang utan diduga akan dibawa ke Rusia. (Foto: Dok. Istimewa)

"Dari pengakuan awal pelaku, orang utan diberi oleh teman pelaku (WN Rusia) yang telah lebih dahulu berangkat ke Rusia. Dalam pengakuannya juga, orang utan tersebut dibeli di Jawa pada Street Market (pengakuan pelaku) seharga USD 3.000," jelasnya.

Budhi menduga mamalia dilindungi yang akan diselundupkan itu berusia 2 tahun. Selain orang utan, aparat menemukan enam reptil yang tidak dilindungi.

"Orang utan jenis kelamin jantan diperkirakan umur 2 tahun diduga diberi obat jenis chlorpheniramine (CTM) karena ditemukan sejumlah pil CTM di koper yang menyebabkan orang utan tersebut tertidur selama di dalam koper. Selain orang utan, dalam koper ditemukan satwa tidak dilindungi berupa 2 tokek dan 4 kadal/bunglon," sambungnya.

Selain orang utan, aparat menemukan enam reptil yang tidak dilindungi.Selain orang utan, aparat menemukan enam reptil yang tidak dilindungi. (Foto: Dok. Istimewa)


Budhi menambahkan barang bukti beserta pelaku lalu diserahkan ke pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar di bandara untuk selanjutnya diserahkan ke Balai KSDA Bali dan Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini orang utan itu masih dalam perawatan medis untuk dipulihkan kesehatannya.

"Saat ini orang utan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut dan terhadap proses hukum pelaku ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai. Sesuai dengan arahan langsung Direktur Jenderal KSDAE, satwa orang utan tersebut untuk secepatnya dipulihkan kesehatannya dan akan dipulangkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Kalimantan," jelasnya.

Atas perbuatannya, sesuai dengan UU No 55 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.



Tonton juga video Miris! Orang Utan di Aceh Disiksa, 74 Peluru Bersarang di Tubuhnya:

[Gambas:Video 20detik]

(ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads