"Diduga sebagian uang telah diberikan secara cash dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan. Sedang didalami transaksi menggunakan rupiah ataupun dolar," kata jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (22/3/2019).
OTT Direktur Krakatau Steel dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. KPK menindaklanjuti transaksi dugaan uang dari pihak swasta ke direktur Krakatau Steel.
"Sebelumnya, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat, ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN," sambungnya.
KPK, ditegaskan Febri, memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini